Pembangunan Langgar Izin di Jakpus Diadukan Kanal CRM, Petugas CKTRP Bakal Segel Papan Merah
JEJAKVIRAL.COM - Saat menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah. Pembangunan melanggar izin di wilayah Jakarta Pusat marak.
Pasalnya, bangunan-bangunan yang dibangun pemborong dan pemilik bangunan nakal ini lantaran tidak sesuai izin yang disampaikan masyarakat melalui kanal aduan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yaitu Citizen Relations Management (CRM) atau Cepat Respon Masyarakat.
Pembangunan melanggar di wilayah Kecamatan Kemayoran saja ada 7 pengaduan CRM. "Karena masuk CRM ke 7 pembangunan yang diadukan akan ditindak dengan Surat Peringatan (SP) dan segel," ujar salah satu staf Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran, Senen (27/3/2023) siang.
Sementara itu, Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Senen, Benny Kris Dwicahyadi saat ditanya pengaduan pembangunan melanggar yang disampaikan melalui CRM di wilayah Kecamatan Senen. "Lumayan juga," singkatnya melalui telepon.
Hal senada juga dikatakan,
salah satu, staf Suku Dinas (Sudin) CKTRP Jakarta Pusat bahwa, di wilayah Kecamatan Tanah Abang juga ada pengaduan pembangunan melanggar ke kanal CRM. "Jika dilihat Tanah Abang juga banyak kos-kosan," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, tokoh Pemuda Jakarta Pusat, Basnur menegaskan, semestinya petugas CKTRP kecamatan maupun Sudin CKTRP Jakarta Pusat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengawasan bangunan. Karena tugasnya sangat melekat. "Jangan karena ada aduan masyarakat baru ditindak. Seharusnya sebelum dibangun diawasi karena tugas pengawasan bangunan sangat melekat dengan petugas CKTRP," tegas Basnur menambahkan, pembangunan di wilayah Jakarta Pusat pada melanggar izin.
Irvan S.