Marten Selamet, Bendahara Versi PWI Tanpa SK Kemenkumham Mangkir dari Panggilan Polisi dalam Kasus UU ITE
JEJAKVIRAL - Marten Selamet Susanto, bendahara PWI tanpa SK Kemenkumham versi Zulmansyah Sekedang diduga mangkir dari panggilan polisi terkait laporan mantan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah.
Dari data dan informasi yang didapat redaksi pada Senin (2/6/2025), penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengabarkan bahwa pihaknya sudah 2 kali memanggil Marten untuk klarifikasi terkait kasus UU ITE laporan Sayid Iskandarsyah, namun tak datang tanpa alasan yang jelas.
Selain Marten Selamet Susanto, penyidik juga memanggil Agustya Hendy Bernadi. Dan panggilan polisi terhadap Agustya juga diabaikan.
Kasus ini bergulir setelah Sayid melaporkan dua terduga pelaku pelanggar UU ITE, yakni pemilik akun Facebook Yusuf Rizal dan Wilson Lalengke ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada 11 Juni 2024 silam.
Sayid terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya lantaran merasa difitnah telah melakukan korupsi dana sponsorahip BUMN.
Tak hanya Yusuf Rizal dan Wilson Lalengke, Sayid juga melaporkan pemilik akun media sosial YouTube, di antaranya Jurnalis TV dan Channel Show.
Kedua pemilik akun YouTube itu pun sudah dipanggil oleh pihak Direskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan klarifikasi.
Informasi lain yang diterima redaksi, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait pemberitaan yang mengandung unsur fitnah tersebut dan tidak ada hambatan dalam penyelidikan.
Bisik-bisik di lingkungan petinggi PWI Pusat, polisi sudah memberikan sejumlah data dan fakta bahwa tidak terjadi adanya tindak korupsi dana sponsorahip BUMN yang dikoar-koarkan dalam rilis yang diduga dibuat Marten Selamet Susanto itu.
Bahkan, penyidik juga sudah menanyakan kepada pihak pelapor di mana letak korupsinya, karena uang itu masih utuh di kas rekening milik PWI Pusat.
Hingga berita ini dibuat, Marten Selamet Susanto yang diduga mangkir dari panggilan polisi tidak merespon panggilan telepon WhatsApp dan beberapa pertanyaan yang dilontarkan redaksi pada Selasa (3/6/2025).(EF)