Polres Tangsel Ungkap Kasus Pembunuhan di Pamulang, Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban
Jejakviral.co.id, Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, pada Rabu (30/4/2025). Dalam kasus tersebut, pelaku diketahui merupakan adik kandung korban.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, Kapolsek Pamulang Kompol Widya Agustino, Kasubbid Biologi Serologi/DNA Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Rofik, serta Kasi Humas AKP M. Agil Sachril.
“Polres Tangerang Selatan hari ini merilis pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pamulang. Kejadian berawal dari laporan warga yang menemukan seorang pria insial N, meninggal dunia dengan luka bacok pada bagian pundak kiri,” ujar Kapolres, Sabtu (10/5/25).
Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pamulang. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku inisial F, berhasil diamankan di wilayah Pamulang.
“Pelaku yang merupakan adik kandung korban mengakui perbuatannya. Ia nekat menghabisi nyawa kakaknya karena konflik keluarga berkepanjangan terkait pembagian harta warisan,” jelas AKBP Victor.
Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi menerima laporan dari warga yang menemukan seorang pria tergeletak bersimbah darah di depan Warung Diman, Jalan Masjid Darusallam, Bambu Apus.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku telah menyiapkan senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di balik sweater. Saat melihat korban melintas menggunakan sepeda motor, pelaku langsung mengejar dan menyerang.
Korban sempat mencoba melawan dengan sebatang kayu, namun celurit mengenai pundak kirinya. Korban sempat berjalan terhuyung ke seberang jalan sebelum roboh di depan warung. Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku meninggalkan lokasi dan mengaku kepada kakak perempuannya sebelum akhirnya ditangkap keesokan harinya.
Polisi mengamankan enam barang bukti dari kejadian tersebut, yaitu:
Pakaian korban, Pakaian tersangka, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor Honda Beat B-3922-WCT milik tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Beat B-6285-WWU milik korban, Rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil visum di RS Polri Kramat Jati, korban meninggal akibat luka bacok yang mengenai leher kiri dan memotong pembuluh darah utama, menyebabkan pendarahan hebat. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan darah pada senjata identik dengan darah korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Ridwan