Ketua PWI Versi Zulmansyah Klaim Beli Tanah Buat Kantornya dari Dirjen HAM, Kabiro BMN Kemenkeu: Tidak Boleh Lahan Negara Diperjualbelikan!
JEJAKVIRAL - Mencuatnya dugaan kasus belanja barang fiktif di RSUD Kota Tangerang yang menyeret nama PWI organisasi wartawan memantik keprihatinan aktivis media.
Hal ini terungkap setelah redaksi berbincang-bincang dengan sejumlah aktivis media di Kota Tangerang beberapa hari lalu yang membahas munculnya kasus tersebut.
Dugaan belanja barang fiktif ini pun melebar menjadi spekulasi lain terkait monopoli usaha dan bisnis media terkait barang dan jasa iklan atau pun advetorial.
Seorang aktivis organisasi media independen dan tak terkait dengan organisasi wartawan tertua itu mengungkapkan kecurigaan monopoli iklan di sejumlah OPD Pemkot Tangerang bukan tanpa alasan.
"Periksa juga itu kantor PWI (versi Zulmansyah Sakedang), mengapa diberi fasilitas Pemkot bisa menempati lahan milik pemerintah," cetus aktivis organisasi media yang minta namanya tak perlu disebutkan.
Pemberian fasilitas tersebut, menurutnya, sudah membuat iklim persaingan di dunia media jadi tidak sehat dan media jadi tidak independen.
Pernyataan itu pun membuat redaksi penasaran untuk mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas rumah dan tanah dalam menjalankan organisasi.
"Pemberian fasilitas itu membuat peran media sebagai fourth estate, pilar keempat demokrasi jadi tidak berfungsi. Karena diberi porsi "kue" iklan banyak, media nggak berani mengkritisi Pemerintah," ungkapnya.
Dari temuan dugaan adanya belanja fiktif di RSUD Kota Tangerang ini pun melebar ke kasus lain lantaran adanya kecurigaan penggunaan lahan pemerintah sebagai aktivitas organisasi PWI.
PPID
Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintahan Kota Tangerang, Fitri Yulia pada Rabu (27/8/2025) sore menyatakan bahwa pihaknya bisa membantu terkait aset daerah.
"Aset daerah (yang digunakan) PWI itu aset Pemkot pak, bukan punya PWI," tegas Fitri Yulia.
Ketika ditanya kembali mengapa aset Pemkot bisa ditempati organisasi PWI, Yulia mengaku tidak tahu.
Namun dia berjanji akan menanyakannya ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang memang instansi yang juga mengelola aset milik Pemkot Tangerang.
"Saya akan berkordinasi dengan BPKD. Dalam 10 hari kerja akan saya jawab," ujarnya.
Klaim Hak Milik
Namun keterangan PPID ini dibantah oleh Ketua PWI Kota Tangerang versi Zulmansyah Sakedang, Herwanto kalau lahan yang ditempati organisasinya dan forum media milik Pemkot Tangerang.
"Milik pribadi saya bang. Punya Suluh (media Suluhnews, red) itu mah," kata pria yang akrab disapa Wanto pada Rabu (27/8/2025) siang.
Menurutnya, kalau (jabatan) Ketua PWI nya dilepas, maka PWI sebagai organisasi disuruh cari kantor sendiri.
"Rumah pribadi saya. Saya bayar PBB-nya lho. Bayar pajaknya satu juta setengah tiap tahun," terangnya.
Ketika ditanya bahwa tanah tersebut sudah disertifikatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM), Wanto mengiyakan.
"Itu bukan tanah Pemda bang. Itu tanah asal-usulnya dari tanah (Menkumham, red) HAM yang sudah dilimpahkan pada Dirjen HAM sendiri, baru dialihkan ke saya, namanya jual beli, gitu," paparnya.
Wanto mengatakan peralihan tanah Kemenkumham yang kini bernama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia itu dibelinya tahun 2000.
Kalau pun ada klaim dari Pemkot, Wanto mengatakan bahwa tanah dan bangunan itu berada di lingkungan HAM (Kemenimipas, red).
"Gimana kita di lingkungan HAM (Kemenimipas, red) jadi punya Pemkot. Ini tanah dan bangunan milik Dirjen HAM dulu," katanya.
Ketika disinggung bahwa lahan negara bisa dijual belikan, Wanto mengatakan Wallahualam.
"Saya kan beli yang penting ada surat, ada bukti akurat ya kita bayar. Kalau tidak ada suratnya, bukan nama pribadi atau HAM, gak berani kita beli," paparnya.
Wanto menegaskan bahwa PWI-nya tidak pernah meminta bantuan ke Pemkot sebuah kantor sampai sekarang.
Anehnya, ketika disinggung bahwa redaksi pernah mengkonfirmasi ke almarhumah Ayu Kartini, istri Wanto saat masih hidup bahwa kantor dan bangunan tersebut sewa, dia justru mengiyakan.
"Emang awalnya sewa. Gak mungkin bang, saya beli ngomong sama istri. Istri saya gak tau saya beli ini (bangunan dan rumah)," paparnya.
Biro BMN
Dari penelusuran sejarah, antara tahun 1999-2001 setelah reformasi masih bernama "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" di bawah Kementerian Hukum dan Perundang-undangan.
Pernyataan Herwanto bahwa tanah tersebut dibeli dari Dirjen HAM tahun 2000 itu tentu saja mengherankan.
Pasalnya Dirjen HAM hanya ada pada era Kemenkumham periode April 2024 hingga Januari 2025. Dan Dirjen HAM itu dijabat oleh Dhahana Putra.
Kejanggalan ini pun redaksi konfirmasi ke Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Kementrian Keuangan, Jayanta Surbakti pada Rabu (27/8/2025) siang.
Ditegaskan Jayanta bahwa dalam pemahaman BMN tidak dikenal istilah lahan negara “diperjualbelikan” alias tidak boleh diperjualbelikan.
"(Itu ) harus ada persetujuan dan penilaian dari Kemenkeu selaku pengelola Barang milik negara. Untuk BMN berupa tanah/bangunan dimungkinkan untuk dilakukan Ruislag sepanjang memenuhi ketentuan," tegasnya.
Ruislag atau tukar guling, lanjutnya, dimungkinkan jika nilai aset pengganti harus sama.
"Minimal (nilai/harganya, red) sama. Nilai tersebut ditentukan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu," tambahnya.
Potensi korupsi
Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang, H. Muchdi mengomentari tentang boleh atau tidaknya lahan atau tanah negara dijual belikan.
"Tanah negara itu didefinisikan negara menguasai tanah, bukan memiliki," ujarnya.
Dia mencontohkan seperti tanah-tanah di pegunungan yang dimanfaatkan masyarakat untuk dipakai dan digunakan.
"Diuruslah surat-suratnya sebagai hak guna pakai," terangnya.
Disinggung soal adanya tanah negara di tengah kota, Muchdi menegaskan bahwa itu sudah menjadi aset negara.
"Nggak boleh dijual belikan. Apalagi dijadikan sertifikat hak milik (SHM), tidak boleh. Yang bisa menjual hanya pemerintah melalui proses Ruislag namanya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Muchdi mencontohkan TangCity Mall yang awalnya tanah milik Kumham.
"Diruislag di jaman (Menteri)Yusril tuh. Jadi lah TangCity. Diruislag (tukar guling) tanahnya di Gunung Sindur," terangnya.
Dari sinilah, menurut Muchdi bisa terjadi potensi korupsinya, dari tukar guling antara TangCity dengan tanah di Gunung Sindur.
"Dilihat seimbang gak, di sini harganya sekian. Di sana (Gunung Sindur) pasti lebih murah. Misalnya di sini dua hektar, harusnya di sana bisa 30 hektar," paparnya.(Tim Investigasi)