Kasus KPR Bersubsidi Menyeret Nama Hj Rizayati, Karyawan Minta Pemilik CV Imza Rizki Jaya Bertanggung Jawab
Bireuen, 16 Desember 2022 – Kasus dugaan penipuan berkedok bantuan rumah KPR Bersubsidi semakin menyeret nama besar Dr (Cn) Hj Rizayati SH MM, pemilik CV Imza Rizki Jaya. Sayuti M Yunus, karyawan CV Imza Rizki Jaya yang terlapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan Hj Rizayati.
Sayuti: Saya Hanya Karyawan Biasa
Dalam sebuah pesan video yang dikirim ke media, Sayuti mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan. “Saya hanya karyawan biasa di CV Imza Rizki Jaya yang bekerja atas perintah perusahaan. Semua uang yang diterima dari calon penerima bantuan rumah KPR Bersubsidi langsung disetorkan ke perusahaan,” jelas Sayuti, Jumat (16/12/2022).
Dia menegaskan bahwa sebagian warga bahkan menyetor uang langsung ke perusahaan. “Uang yang dititipkan melalui saya juga langsung saya setor ke Ibu Rizayati selaku pemilik perusahaan. Jadi, tidak tepat jika saya dilaporkan ke polisi,” tambahnya.
Korban dan Karyawan Sama-Sama Dirugikan?
Sayuti mengklaim bahwa dirinya dan para calon penerima bantuan rumah sama-sama menjadi korban dalam kasus ini. “Kita sama-sama korban. Seharusnya yang dilaporkan adalah pihak perusahaan, bukan saya,” ujarnya.
Dia juga meminta Hj Rizayati segera melunasi pengembalian uang para calon penerima bantuan rumah. “Setahu saya, sebagian uang sudah dikembalikan. Sisanya harus segera diselesaikan agar kasus ini cepat berakhir,” harap Sayuti.
Polres Bireuen Telah Menangani Kasus
Kasus dugaan penipuan ini saat ini sedang ditangani oleh Polres Bireuen. Zainal Abidin, salah satu korban, telah dimintai keterangan sebagai saksi. “Alhamdulillah, laporan kami sudah ditangani Polres Bireuen. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Zainal, Kamis (15/12/2022).
Janji Rumah yang Tak Kunjung Terwujud
Sejumlah warga di Kabupaten Bireuen mengaku telah menyetor uang sejak dua tahun lalu dengan iming-iming mendapatkan rumah KPR Bersubsidi. Namun, hingga kini, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Hal ini memicu kemarahan warga, yang akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Laporan Resmi ke Polres Bireuen
Para korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Bireuen dengan nomor laporan LI/113/XI/2022/Satreskrim pada 29 November 2022. Sayuti M Yunus dinyatakan sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah KPR Bersubsidi.
Tuntutan Keadilan bagi Korban
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam program bantuan pemerintah. Para korban menuntut keadilan dan pengembalian uang mereka, sementara Hj Rizayati sebagai pemilik perusahaan diharapkan segera mengambil langkah penyelesaian.
#KasusKPRBersubsidi #HjRizayati #CVImzaRizkiJaya #Penipuan #Bireuen #KeadilanUntukKorban