Genap Setahun Rumah dan Asetnya Dilelang Lalu Dieksekusi, Ibu Ini Percaya Tuhan Akan Mengembalikan Apa yang Menjadi Haknya
JEJAKVIRAL
Hari ini, 23 Maret 2022, tepat setahun peristiwa yang membuat sport jantung keluarga besar FM Valentina. Momen yang membuat seorang janda lanjut usia bernama FM Valentina mengalami trauma luar biasa.
Rumah yang diklaim sebagai warisan orangtuanya di Blok B 8, Taman Ijen, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang, digeruduk ratusan aparat berseragam. Sebagian ada yang berpakaian preman, sebagian lainnya berkaos warna-warni. Yang terakhir itu, mereka menyebutnya pasukan nano-nano.
Awalnya, orang mengira baru saja ada penangkapan teroris di komplek perumahan elit itu. Selain ada aparat bersenjata, tak luput, kendaraan besar jenis truk dan damkar pun datang. Bahkan, ada juga yang membawa-bawa beberapa ekor anjing pelacak.
Suasana pagi menjelang siang saat itu terasa menegangkan. Beberapa orang petugas berseragam hijau tua polos memimpin rombongan tersebut. Sebagian besar wajah mereka ditutup face shield dan masker.
Di belakangnya, aparat lain berseragam coklat dan hijau loreng turut mengawal. Bahkan, para aparat itu menyiapkan diri dengan apel bersama sebelum eksekusi pengosongan rumah bernomor Blok B 8 Taman Ijen.
Sementara rombongan berkaos nano-nano, tampak bersiap. Mereka dilengkapi peralatan tukang. Mulai pacul, linggis, gergaji dan sebagainya. Ada juga bertugas membawa bahan-bahilan matrial, seperti semen, bata dan pasir.
Seperti ada yang mengatur, salah seorang dari mereka meminta sang pemilik rumah keluar.
"Buka pagar! Kami minta keluar rumah dengan sukarela! " teriak seseorang dari kejauhan. Beberapa di antaranya dengan beringas menggoyang-goyangkan pagar.
Dari dalam rumah, FM Valentina bersama cucu dan seorang pembantu awalnya bersikap tenang. Dia tak menggubris kedatangan ratusan orang itu. Dia merasa rumah yang ditempatinya itu adalah haknya. Tidak ada yang bisa memiliki atau merebutnya.
Valentina pun tak bergeming dari tempat duduknya. Meski teriakan dari luar semakin kencang, justru ia semakin tegar. Dari sela-sela hordeng ia mengintip. Pandangan matanya jauh melempar keluar.
Ia tak terkejut dengan kedatangan mereka. Sebab beberapa hari sebelumnya, ibu yang dikaruniai dua anak sukses jadi dokter itu sempat menerima surat dari pengadilan. Isinya; Valentina diminta angkat kaki dari rumah warisan orangtuanya.
"Saya nggak takut. Posisi saya benar. Saya pegang produk hukum terakhir dan paling akhir. Sudah inkracht memenangkan saya dalam perkara gugatan mantan suami saya! " tegas Valentina saat bercerita kejadian saat itu.
Sambil terus berdoa, matanya tak berkedip memandang ratusan orang yang mengepung rumahnya. Amarahnya meledak-ledak tatkala beberapa orang mulai merusak pagar garasi.
Gembok dicongkel paksa. Diiringi teriak demi teriakan, akhirnya jebol juga. Valentina mulai bergerak. Sekejap, ia buka pintu rumah.
"Penetapan lelang sudah dibatalkan dengan Kasasi 3622! Ini mafia lelang. Barang mana yang dilelang? Saya ingin tau isi putusan tersebut!" bentak Valentina di hadapan ratusan orang itu sambil menunjukkan sebuah kertas terkait putusan inkracht yang dia maksud.
"Ini perintah ketua pengadilan! Kami hanya melaksanakan eksekusi pengosongan, ayo! " balas seseorang yang belakangan diketahui sebagai juru sita pengadilan sambil mengajak ratusan orang itu masuk.
Valentina pasrah. Suaranya tenggelam oleh teriakan-teriakan ratusan petugas yang merengsek ke sudut-sudut rumahnya.
Tapi ia tegar. Tatapannya nanar saat harta benda dari dalam rumah itu dikeluarkan paksa oleh rombongan orang berkaos nano-nano.
"Sudah suami saya direbut orang, masa' rumah saya juga jadi komoditi sasaran yang mau diperebutkan WIL dan keluarganya, " catus Valentina dalam suatu kesempatan saat mengenang kejadian getir tersebut setahun silam.
Disinggung kenapa tidak melakukan perlawanan saat eksekusi berlangsung, FM Valentina mengungkapkan kalau dirinya dalam posisi yang benar saat itu. Meski hartanya dirampas paksa, suatu saat akan kembali.
"Kebenaran pasti ada. Apa yang menjadi hak-hak saya akan dikembalikan oleh Tuhan," tegasnya.
"Saya mengalah. Saya yakin Tuhan akan membantu saya. Tuhan sudah memenangkan perkara saya melawan bekas suami saya beserta bekas WIL yang merusak rumah tangga saya dan mau merampas harta saya, " terangnya.
Seperti diketahui, FM Valentina memiliki produk hukum terakhir dan sudah inkracht, yakni Kasasi 3622 Tahun 2019.
Dalam kasasi di diktum no 7 jelas bahwa lelang yang dimohonkan bekas suaminya dan diteruskan mereka yang mengaku ahli waris sudah dibatalkan olah Kasasi tersebut.
Valentina juga heran ketika sudah memenangkan di tingkat Kasasi yang membatalkan penetapan lelang rumahnya, justru malah beralih ke pihak lain.
Dalam Kasasi 3622 terutama diktum no 7 berbunyi "Menyatakan Batal Eksekusi Lelang yang diajukan Terlawan I (Hardi Sutanto, bekas suaminya, red) sebagai pemohon lelang sebagaimana Penetapan Negeri Malang No 1/Pdt.Eks/2017/PN tbn juncto No 25/Pdt.G/2013/PN Tbn."
Menurut Valentina, dalam Kasasi ini dia sebagai pemohon utama dan memenangkan perkara tersebut.
"Itu jelas dalam diktum No 7 membatalkan lelang yang dimohonkan almarhum Hardi Sutanto melalui kuasa hukumnya. Kenapa jadi lelang? Justru ini saya bingung, heran, kenapa ini bisa terjadi. Seolah-olah para penegak hukum sudah buta, mata hatinya. Mereka kangkangi putusan Kasasi yang inkracht memenangkan saya, " papar Valentina.
Dengan adanya Kasasi 3622 ini, tegas Valentina, penetapan lelang yang dikeluarkan pengadilan tidak sah, tidak berlaku. Lebih mengejutkannya lagi. Aset-asetnya kembali dilelang pada 6 Januari dan 15 Desember 2021.
"Baca baik-baik produk hukum Kasasi 3622 MA RI, Tahun 2019. Penetapan lelang sudah dibatalkan! Kenapa lelang bisa terjadi? Mana keadilan di negeri ini!" tandasnya.
Humas PN Malang, Djuanto dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa eksekusi lelang itu berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Malang. "Soal Kasasi 3622 itu kan hanya pada pembatalan dua obyek saja. Dua obyek yang dibeli pihak ketiga di Jl Coklat," ujarnya.
Saat dikonfirmasi kembali bahwa penafsiran tersebut membatalkan lelang secara keseluruhan berdasarkan poin ketujuh bahwa perkara tersebut sudah dimenangkan Valentina dan membatalkan permohonan lelang almarhum Hardi Sutanto, Juanto tetap menegaskan bahwa putusan itu hanya membatalkan lelang dua obyek saja.
"Tetap seperti yang saya berikan penjelasan yang lalu," tandasnya.
ONE