Skip to main content
x

Dugaan Terseret Kasus Mark Up Iklan bjb jadi Salah Satu Alasan PWI Jabar yang Dipimpin Hilman Hidayat Dibekukan PWI Pusat

JEJAKVIRAL - Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah keputusan yang sah dan diambil berdasarkan kewenangan organisasi. 

Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan pengurus PWI Jabar.

“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB tidak sah yang tidak korum. KLB itu kini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret.

Menurut Hendry, sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi. Salah satunya dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.

Penunjukan ini, lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja diberhentikan,” tegas Hendry.

Putusan PN 

Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. 

Ia menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi karena diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan.

“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan publik,” kata Hendry.

Klaim Jabatan 

Hendry juga menegaskan bahwa Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. 

Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI.

Lebih lanjut, akta notaris KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke Bareskrim. 

Polisi bahkan sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang: Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.

Penyelamatan Organisasi

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.

“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkas Hendry.

PWI Jabar Terseret Kasus BJB

Hendry turut menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). 

Hal ini memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi.

Redaksi Jejakviral.co.id sudah mengkonfirmasi adanya dugaan keterlibatan organisasi tertua di Indonesia cabang Jawa Barat ini dalam kasus penggelembungan atau Mark up harga iklan bjb kepada oknum tersebut.

Dalam balasan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (22/3/2025) malam, HH sang oknum dari organisasi yang diduga dari PWI Jabar yang telah dibekukan oleh PWI Pusat tersebut tak membantah adanya penggeledehan rumah dan kantornya oleh petugas KPK.

Namun dia membantah adanya penyitaan Rubicon dan deposito senilai Rp 70 miliar.

"Informasi ini dari mana? Mohon konfirmasi ke pihak berwenang. Kedua, saya tidak punya mobil Rubicon, saya tidak punya deposito 70 M. Terima kasih sudah konfirmasi," ujar HH.

Ketiga, lanjut HH, soal H sepengetahuannya, bukan anak dari Ikin Asikin. "Anaknya perempuan semua, sementara Pak H orang Palembang," tambahnya.

Diketahui, akibat kasus Mark up alias penggelembungan harga  pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB, kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

 

 

Daerah