Sempat Pingsan, Hj. Rizayati Tetap Jalani Sidang di PN Jaktim
Hj. Rizayati, SH, MH, Direktur PT Imza Rizki Jaya, menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (23/4/24). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helbert Harefah dan didampingi dua hakim anggota, Gatot Ardian dan Rudi Rafly Siregar. Sidang sempat terkendala karena kondisi kesehatan Hj. Rizayati yang menurun, bahkan dia dikabarkan pingsan sebelum sidang dimulai.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Sri Wardaningsih, mantan karyawan PT Imza Rizki Jaya. Sri menjelaskan bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari Hj. Rizayati untuk mendampingi korban melihat alat berat di United Tractors (UT). “Saya mendampingi korban melihat unit di UT,” ujar Sri saat memberikan kesaksian.
Sri mengungkapkan bahwa korban berencana membeli tiga unit alat berat dengan harga Rp 800.000.000 per unit untuk dua unit, dan Rp 900.000.000 untuk satu unit lainnya. Namun, meski korban telah melunasi pembayaran, Hj. Rizayati tidak kunjung menyerahkan unit alat berat yang dijanjikan. “Katanya, korban harus bisa membeli 20 unit baru barang bisa keluar,” tambah Sri.
Sidang yang seharusnya digelar pagi hari terpaksa diundur hingga sore karena terdakwa dikabarkan pingsan. Bahkan, selama persidangan, kondisi kesehatan Hj. Rizayati sempat menurun, menyebabkan jalannya sidang sedikit terhambat.
Usai sidang, kuasa hukum Hj. Rizayati enggan memberikan komentar panjang lebar. “Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar kuasa hukum terdakwa singkat.
Dalam kesaksiannya, Sri juga mengungkapkan bahwa Hj. Rizayati merupakan pimpinan Partai Indonesia Terang (Pinter). Hal ini menambah sorotan publik terhadap kasus ini, mengingat Partai Pinter sebelumnya kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi.
Kasus ini bermula ketika sejumlah korban mengaku telah membayar uang muka (DP) untuk pembelian alat berat melalui PT Imza Rizki Jaya. Namun, setelah pelunasan, alat berat yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Korban pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, yang akhirnya menyeret Hj. Rizayati sebagai terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan. Masyarakat dan korban menantikan keadilan atas kasus ini, sementara Hj. Rizayati dan tim kuasa hukumnya berupaya membela diri dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.