Skip to main content
x

Pohon Tumbang Timpa Mobil Yang Terparkir di Halaman Kantor Pemkot Jakut, Korban Didalam Mobil Luka Luka

JEJAKVIRAL - Pohon tumbang timpa mobil atau Kendaraan Roda 4 (KR4) yang terparkir dihalaman Komplek kantor Pemkot Jakut, Jalan Yos Sudarso Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jumat (24/10/2025).

Menurut keterangan, Wahono ASN Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, kejadian pukul 14.03 WIB. "Ada korban didalam mobil tersebut," ungkapnya  kepada Wartawan.

Kasudin Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakut Christian Hutagalung mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Umum Setko Administrasi Jakut maupun Dinas Tamhut Provinsi DKJ. "Sillakan konfirmasi ke Dinas bagian Pusat Pengelola Informasi (Pusdatin)," ujarnya.

Sedangkan, Bagian Pusat Informasi Data Dinas Tamhut Provinsi Nilam menambahkan, ada santunan dari pohon tumbang berdasarkan Peraturan Gerbenur (Pergub) Provinsi nomor: 24 tahun 2021 dengan rincian mobil 25 juta maksimal, rumah 25 Juta maksimal, rumah sakit 50 juta maksimal.

"Tentunya dengan persyaratan yang harus dilengkapi Surat Keterangan Polisi, foto kejadian, foto kopi KTP, STNK, BPKB, surat keterangan dari Dinas Tamhut, kwitansi biaya kejadian, surat pernyataan kendaraan tidak diangsurasikan, surat kuasa, surat visum dan kematian dari yang diketahui RT dan RW serta Lurah tempat tinggalnya," ucap Nilam.

Dalam peristiwa pohon tumbang, tambah Nilam ada korban didalam mobil tersebut kemudian langsung dibawah ke rumah sakit. "Dipastikan orang yang terluka tertimpa pohan tumbang memakai fasilitas BPJS, jika tidak punya BPJS akan diproses santunan klaim nya," Jelasnya. (*/Man/ir) ***
.

Daerah