Skip to main content
x

Kacau! Anggaran Publikasi RSUD Kota Tangerang Diselewengkan, Media Abal-abal Bancakan Kue APBD

JEJAKVIRAL - Anggaran publikasi yang digelontorkan RSUD Kota Tangerang dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di periode 2025 penuh dengan kejanggalan.

Pasalnya,  dana yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan memperkuat kemitraan strategis dengan media profesional, justru diduga "bocor" anggarannya ke media daring yang tidak jelas keberadaannya.

Dalam penelusuran awak media, ditemukan salah satu media penerima iklan advertorial dari RSUD Kota Tangerang tidak memiliki kantor resmi.

 Bahkan alamat yang tercantum di website mereka hanyalah formalitas belaka. 

Dari lokasi yang beralamat di boks redaksi, di kantor yang dimaksud ternyata "Kantor Pos". Tidak ada kegiatan perkantoran di lokasi tersebut.

Tidak ada plang nama media atau PT, tidak ada staf kantor yang stand by bekerja dan sebagainya.

"Tidak ada aktivitas layaknya kantor media di lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar? Bagaimana bisa media tanpa kantor dan aktivitas nyata, tetap mendapatkan bagian dari kue anggaran daerah?," ucap   praktisi media Junaidi Rusli pada Sabtu (23/8/2025).

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah menekankan bahwa setiap penggunaan dana publik harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. 

"Anggaran publikasi yang nilainya tidak kecil itu jelas merupakan bagian dari belanja daerah yang harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Humas RSUD Kota Tangerang, Drg. Fika S. Khayan, tidak menampik adanya distribusi dana advertorial melalui organisasi wartawan maupun jalur independen. 

Namun, Fika menegaskan pihaknya sudah melaksanakan prosedur sesuai standar.

“Kami membagikan advertorial melalui organisasi wartawan dan ada juga jalur independen. Adapun kesalahan yang dilakukan oleh oknum pemilik media yang mendapatkannya itu bukan tanggung jawab kami. Soal temuan yang disampaikan, silakan ditanyakan ke organisasi tersebut. Kalau perlu, kami juga bisa bantu melaporkan media itu ke Dewan Pers,” ujar Fika di ruang kerjanya.

Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lebih jauh: jika RSUD sadar ada media penerima anggaran yang tidak jelas keberadaannya, mengapa tetap diloloskan dalam proses pembayaran? Apakah tidak ada mekanisme verifikasi yang ketat sebelum anggaran cair?

                    

Daerah