Skip to main content
x

Pemkot Jakut Cerdas Berantas Jam Operasional Kontainer Bongkar Muat Barang di Jalan Raya Cilincing

JEJAKVIRAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara (Jakut) mulai cerdas melakukan penerapan pembatasan jam operasional truk besar, trailer, dan kontainer bongkar muat barang di kawasan, Jalan Raya Cilincing saat pagi dan sore hari.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan bagi warga masyarakat yang melintas menggunakan lajur ini.

Untuk diketahui, kendaraan besar seperti truk besar, trailer, dan kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cilincing pada pagi hari, mulai pukul 06.00–09.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00–21.00 WIB. Namun, pembatasan tidak berlaku pada hari Minggu.

"Upaya larangan ini muncul, setelah melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padat oleh aktivitas warga, masyarakat yang melintas," ungkap Wali Kota Jakut Hendra Hidayat didampingi Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Hendrico Tampubolon, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, langkah upaya pembatasan ini diambil semata-mata demi keamanan dan keselamatan bagi warga masyarakat mengingat jalan itu hanya memiliki lebar sekitar 15–16 meter.

Sedangkan, Kasudinhub Jakut, Hendrico Tampubolon mengaku, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan sebelum dievaluasi. "Hari ini uji coba kedua. Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Lanjut Hendrico menambahkan, Pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara keselamatan warga masyarakat dan aktivitas usaha. “Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga. Namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak,” ujarnya.

Terkait uji coba pembatasan, tambah Hendrico akan dilakukan selama sebulan, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi yang akan menentukan apakah pembatasan diperluas ke ruas jalan lainnya. (*/Man) ***

Daerah