Pembangunan Minimarket Tanpa Izin Mau Selesai Dibangun, Lokasinya Dekat Pula Dengan Pasar Tradisional, Warga Bilang Petugas CKTRP Masuk Angin
JEJAKVIRAL - Warga Lagoa, Koja, Jakarta Utara mempertanyakan kinerja pengawasan bangunan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara yang tebang pilih melakukan penindakan terhadap pembangunan bermasalah.
Ira warga Lagoa mengatakan, pembangunan minimarket terletak di Jalan Dukuh Barat Lagoa, Koja itu sangat berdekatan sekali dengan Pasar Sinar milik BUMD Pasar Jaya.
"Kok bisa dibangun dan berdiri minimarket dekat pasar tradisional jaraknya juga hanya 30 meter. Kalau dulu itu ada aturan tidak boleh berdiri dan jaraknya dengan radius 500 meter," cetus Ira warga Lagoa, Rabu (5/11/2025).
Seharusnya pembangunan minimarket itu, kata Ira ditindak petugas pengawasan bangunan dari CKTRP bukan malah dibiarkan selesai dibangun. Sehingga jadi pertanyaan masyarakat petugas CKTRP masuk angin dari pemborong bangunan nakal. "Memang zaman sekarang beda banget pelayanan serba lelet. Tapi kalau zamannya Gubernur Ahok sudah pada dibongkar-bongkarin bangunan seperti itu," tandasnya.
Saat dikonfirmasi petugas CKTRP Kecamatan Koja Marulah mengaku, bahwa pembangunan non rumah tinggal yang berbentuk minimarket sudah ditindak dengan Surat Peringatan (SP) pertama. "Sudah dianter suratnya seminggu yang lalu ke lokasi. Memang bandel sampai saat ini, pekerjaan pembangunan masih dilanjutkan dilapangan," ucap Marulah.
Pihaknya lanjut Marulah akan melayangkan SP2, Segel, Surat hingga Perintah Bongkar sesuai administrasi dan tupoksi. "Meski beroperasi minimarket. SOP tetap berjalan dan prosedur tetap berjalan," jelas Marulah.
Sementara itu, pantauan di lapangan pembangunan minimarket tersebut memasuki tahap finishing. (*/Man/*ir) ***