Ini Tips Jitu Usaha Spa Wellness Anda Bisa Terus Maju dan Berkembang?
JEJAKVIRAL - Industri pariwisata di tanah air terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi digital.
Teknologi informasi menjadi salah satu sarana pendukung sebuah usaha pariwisata agar dikenal ke seluruh penjuru dunia.
Karena itu, ketika membangun usaha pariwisata, terutama di bidang kesehatan dan kebugaran tradisional atau wellness, harus memperhatikan dua aspek.
Aspek pertama adalah kualitas sumber daya manusianya. Artinya, SDM yang bekerja di perusahaan spa wellness harus bersertifikasi profesi.
"Harus lulus uji kompetensi sebagai terapis yang mendukung berkembangnya usaha wellness," terang Firmansyah Rahim, Direktur Lembaga Sertifikasi dan Profesi (LSPro) Tirta Nirwana dalam webinar Indonesia Wellness Tourism International Festival (IWTIF).
Setelah dukungan dari SDM yang berkualitas dan bersertifikasi, pengusaha spa juga wajib meningkatkan kualitas industri pariwisatanya tersebut.
"Ada dasar hukumnya. Peningkatan kualitas industri sudah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dan yang paling penting lagi, PP Nomor 5 tahun 2001 tentang penyelenggaraan Perizinan usaha beresiko.
Ada Permenparekraf No 4 tahun 2021 tentang standar usaha pada penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Selanjutnya ada Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan sertifikasi Usaha Pariwisata .
Firmansyah Rahim menerangkan bahwa berdasarkan PP No 5 Tahun 2001 kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi tiga:
Pertama, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah.
Kedua Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi.
Ketiga Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi.
Menurut Firmansyah Rahim, ada beberapa faktor yang menentukan terjadinya risiko, rendah dan tinggi.
Dikelompokkan menjadi demikian karena terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Kesehatan untuk masyarakat, kesehatan untuk internal usahanya itu. Kemudian dampak lingkungannya.
Lebih lanjut mantan Dirjen di Kementerian Pariwisata ini menjelaskan, kenapa harus dibuat aturan tersebut?
Ksrena kalau makin sering frekuensinya di usaha itu terjadi masalah bisa menjadi risiko tinggi.
"Jadi misalnya kemungkinan terjadi satu sampai lima tahun itu ada 12 kali kematian, maka dia menjadi risiko menengah tinggi. Kematiannya satu orang kemudian ada dampak buat masyarakat, dia menjadi tinggi," terangnya.
Ditambahkan Firmansyah Rahim, jenis-jenis perizinan itu: pertama, perizinan berusaha dengan tingkat risiko rendah berupa NIB.
Kedua, perizinan dengan tingkat Risiko Menengah dan Menengah Rendah berupa NIB dan sertifikat standar (berupa persyaratan pada waktu OSS dan deklarasi mandiri)
Sementara Menengah Tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar (pelaku usaha membuat persyaratan untuk memiliki standar kegiatan usaha untuk kemudian disertifikasi oleh yang berwenang. Apabila tidak memperoleh sertifikat standar, Lembaga OSS membatalkan sertifikat standar tersebut.
Ketiga, Risiko Tinggi
Selain NIB, perizinan melalui pemerintah pusat atau daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan usaha. Misalnya analisis dampak lingkungan dan standar usaha.
"Wajib dipenuhi standar ini sebelum melakukan kegiatan usaha. Tapi ada juga khususnya memenuhi dampak lingkungan dan standar usahanya," tandasnya.