Skip to main content
x

Bisnis Spa Masuk dalam Klasifikasi Usaha Apa? Ini Penjelasan Direktur LSPro Tirta Nirwana

JEJAKVIRAL - Berdasarkan PP No 5 Tahun 2001 kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi tiga.  Pertama, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah.

Kedua Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi.

Ketiga Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi.

Direktur Lembaga Sertifikasi dan Profesi (LSPro) Tirta Nirwana, Firmansyah Rahim seperti dikutip dari akun YouTube IWTIF pada Selasa (8/4/2025), ada beberapa faktor yang menentukan terjadinya risiko, rendah dan tinggi dalam suatu bidang usaha.

"Dikelompokkan menjadi demikian karena terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Kesehatan untuk masyarakat, kesehatan untuk internal  usahanya itu.  Kemudian dampak lingkungannya," urai mantan Dirjen di Kementerian Pariwisata itu.

Dikatakan Firmansyah Rahim, kalau makin sering  frekuensinya di usaha itu terjadi masalah  bisa menjadi risiko tinggi.

"Jadi misalnya kemungkinan terjadi  satu sampai lima tahun itu ada 12 kali maka dia menjadi risiko menengah tinggi. Kematiannya satu orang kemudian ada dampak  buat masyarakat, dia menjadi tinggi," terangnya.

Ditambahkan Firmansyah Rahim, jenis-jenis perizinan itu: pertama, perizinan berusaha dengan tingkat risiko rendah berupa NIB.

Kedua, perizinan dengan tingkat Risiko Menengah dan Menengah Rendah berupa NIB dan sertifikat standar (berupa persyaratan pada waktu OSS dan deklarasi mandiri)

Sementara Menengah Tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar (pelaku usaha membuat persyaratan untuk memiliki standar kegiatan usaha untuk kemudian disertifikasi oleh yang berwenang. Apabila tidak memperoleh sertifikat standar, Lembaga OSS membatalkan sertifikat standar tersebut.

Ketiga, Risiko Tinggi

Selain NIB, perizinan melalui pemerintah pusat atau daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan usaha. Misalnya analisis dampak lingkungan dan standar usaha.

"Wajib dipenuhi standar ini sebelum melakukan kegiatan usaha. Tapi ada juga khususnya memenuhi dampak lingkungan dan standar usahanya," jelasnya.

Kalau  melihat tahapan perizinan usaha, sambung Firmansyah Rahim, itu terdiri dari  persiapan, identifikasi bahaya dan probabilitas, penentuan tingkat risiko dan penentuan perizinan berusaha.

Bagaimana dengan usaha pariwisata dan tingkat risiko sektor usaha pariwisata terdiri dari bidang usaha?

Menurut Firmansyah Rahim, sesuai dengan UU No 10/2009 tentang kepariwisataan terdiri dari 13 bidang usaha.

Ketiga belas bidang usaha itu di antaranya usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, penyedia akomodasi, jasa makanan dan minuman, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan kegiatan MICE, jasa informasi wisata, jasa konsultan wisata, jasa pramuwisata, wisata Tirta dan spa.

"Secara Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan pariwisata itu memiliki kode 103. Yang terdiri dari kegiatan usaha risiko rendah, kegiatan usaha risiko menengah rendah, kegiatan usaha risiko menengah tinggi dan kegiatan usaha risiko tinggi," tandasnya.

 

Daerah