Skip to main content
x

Gila! Negara Tetangga Berulah, 52 Perusahaan Asal Malaysia dan Singapura Diduga Kuat Penyumbang Terbesar Kebakaran Hutan dan Lahan

JEJAKVIRAL - Di tengah meluasnya dampak polusi kabut asap (transboundary haze) di kawasan Asia Tenggara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap fakta bahwa puluhan korporasi yang berafiliasi dengan modal asing asal Malaysia dan Singapura menjadi penyumbang signifikan titik api di Indonesia. 

Fakta ini menuntut perubahan pertanggungjawaban dari sekadar protes diplomatik antaranegara menjadi penegakan hukum lintas batas yang tegas terhadap para pemilik modal.

Temuan tersebut dipaparkan oleh WALHI dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian Yang Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh The Human Rights and Inclusive Policies (HURIP) Foundation di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan analisis sebaran titik panas (hotspot) dan pelacakan struktur kepemilikan grup bisnis, Umi Ma'rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, menyebutkan terdapat setidaknya 372 perusahaan di Indonesia yang terindikasi terlibat dalam Karhutla tahun ini.

"Kami melacak berdasarkan afiliasi grupnya, dan menemukan sekitar 26 perusahaan asal Malaysia serta 26 entitas terafiliasi dengan Singapura yang berkontribusi terhadap munculnya titik api di lahan konsesi mereka. 

Grup-grup besar asal Malaysia seperti Sime Darby, Genting, dan Kepong, serta entitas asal Singapura seperti PT Kayung Agro Lestari yang menyumbang hingga 229 titik panas, harus ikut disorot. 

Penerima manfaat ekonomi terbesar dari aktivitas ekstraktif ini berada di negara tetangga, sehingga sangat tidak adil jika beban ekologis dan pemulihannya hanya ditanggung oleh Indonesia," tegas Umi Ma'rufah.

Menurut data yang dihimpun WALHI, sepanjang tahun 2026 luasan area terbakar diperkirakan telah melampaui 895.000 hektare yang terkonsentrasi di lima provinsi utama, dengan lebih dari 850.614 jiwa terdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). 

Angka ini mempertegas bahwa Karhutla adalah krisis ekologis yang sistematis dan kejahatan "Ekosida", bukan sekadar bencana alam atau dampak murni fenomena El Nino yang secara alamiah hanya menyumbang 0,1% pemicu api.

Kritik terhadap lemahnya efek jera hukum bagi korporasi juga didukung oleh pandangan ahli hukum yang hadir dalam FGD tersebut. 

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H., menyoroti urgensi implementasi penuh dari asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).

"Korporasi yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) atau perizinan kehutanan sudah menyadari sepenuhnya risiko tinggi kebakaran di lahan mereka sejak awal beroperasi. 

Melalui strict liability, tanggung jawab pemulihan seharusnya berjalan langsung dan seketika tanpa perlu lagi berdebat di pengadilan mencari siapa individu yang menyalakan korek api," jelas Prof. Maret Priyanta.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, WALHI mendesak pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN untuk mengambil langkah konkret berikut:

1. Penegakan Hukum Lintas Batas: Pemerintah Malaysia dan Singapura dituntut untuk meminta pertanggungjawaban ekonomi dan hukum secara langsung dari korporasi mereka yang terbukti menyumbang titik api di Indonesia, termasuk mencabut sertifikasi keberlanjutan (seperti RSPO) sebagai sanksi ekonomi.

2. Pengakuan Ekosida Internasional: Mendorong pengakuan perusakan lingkungan massal di atas lahan konsesi dan gambut sebagai kejahatan Ekosida di tingkat internasional, mengingat kerusakan daya dukung lingkungan dan kesehatan manusia yang diakibatkannya bersifat lintas generasi.

3. Transparansi dan Evaluasi Perizinan: Mendesak Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN untuk membuka data perusahaan pelaku Karhutla kepada publik, mengevaluasi perizinan, dan mencabut izin konsesi korporasi yang berulang kali terbakar (residivis), khususnya peninjauan ulang terhadap sekitar 5 juta hektare izin konsesi yang berisiko tinggi karena diterbitkan di atas ekosistem gambut.

Penanganan krisis transboundary haze tidak akan selesai melalui pemadaman api konvensional di hilir. 

WALHI menekankan perlunya perubahan model tata kelola sumber daya alam yang berhenti melakukan eksploitasi masif dan mulai menuntut akuntabilitas penuh dari pemilik modal, di mana pun negara asal mereka.

Daerah