Skip to main content
x

Dirikan Bangunan Gudang Tanpa Izin di Jalan Rasela 1 Sawah Besar Disegel Sudin CKTRP Jakpus, Tokoh: Gubernur nya Kurang Tegas

JEJAKVIRAL - Viral, gegara membangun tanpa mengurus izin, pembangunan tak berizin berupa gudang terletak di, Jalan Rajawali Selatan (Rasela) 1 no: 55, Gunung Sahari Utara (GSU), Sawah Besar, Jakarta Pusat disegel petugas Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat dan CKTRP Kecamatan Sawah Besar pada, Senin (4/8/2025) siang.

Usai melakukan penyegelan pembangunan gudang tersebut, rombongan petugas Sudin CKTRP Jakpus sempat mengecek ke dalam bangunan kemudian langsung meninggalkan lokasi.

Sontak saja, penyegelan pembangunan tak berizin menjadi perhatian para pengguna jalan di kawasan jalan ini sehingga menarik untuk ditonton.

"Kalau bangunan sudah disegel seperti itu seharusnya pengerjaan pembangunan berhenti. Itu segel yang terpasang juga hanya jadi pajangan doang," keluh Amung salah satu warga yang menyaksikan penyegelan bangunan tak berizin.

"Petugas pengawasan bangunan jangan hanya menyegel bangunan saja tapi pengawasan harus diawasi secara ketat karena biasanya para kuli bangunan itu tetap mengerjakan pembangunan itu," tambah Firman (46) salah satu pengguna jalan yang berkomentar soal pembangunan yang disegel petugas.

Ditempat terpisah, salah satu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Sawah Besar menambahkan, untuk informasi rencana kota, Jalan Rajawali Selatan 1 no: 55, GSU, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sub zona R1 (Kuning) fungsi bangunan hunian.

Sementara itu, berdasarkan keterangan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan bahwa keberadaan bangunan yang dirikan di, Jalan Rasela 1, GSU, Sawah Besar berdiri diatas tanah milik warga yang tanah nya sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Olympia milik keluarga Lukas.

"Bangunan-bangunan yang dibangun di, Jalan Rasela 1 GSU Sawah Besar tersebut berdiri diatas tanah milik warga yang tanah nya sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Olympia milik keluarga Lukas," tambah Arfai  LMK RW 02.

Menanggapi pembangunan tanpa izin, tokoh masyarakat Jakpus Budi menegaskan, keberadaan pembangunan tanpa izin tambah beranak pinang karena pengawasan bangunan di wilayah Kecamatan Sawah Besar dinilai lamban. Hal ini disebabkan, kinerja petugas pengawas bangunan setengah hati menindak pembangunan tanpa izin.

"Kalau zaman Gubenur yang tegas sebelumnya petugas pengawas bangunan yang lamban bakal dipecat. Sekarang memang beda di era Gubernur yang sekarang kurang tegas," tandasnya. (*/ir) ***

Daerah