ASN Gunakan Mobil Dinas Pulang Kampung Berlebaran, Siap-siap Kena Sanksi
JEJAKVIRAL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik berlebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah (H).
Meski begitu, jika ditemukan ASN dan pejabat yang nekat mengabaikan larangan ini, siap-siap dikenakan sanksi.
"Pempov melarang ASN atau pejabat menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik lebaran. Saat ini sedang menyiapkan sanksi untuk ASN yang nakal," ungkap Pramono Anum kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) pada, Rabu (12/2/2025).
Lanjutnya, saya dan Wagub Rano Karno serta Sekda Marullah Matali sudah memutuskan pejabat yang ada di Jakarta, terutama ASN, yang mudik lebaran dilarang menggunakan mobil dinas.
Intinya, kata Pramono mudik lebaran tidak diperbolehkan sama sekali, siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran.
"Jika masih ada ASN yang melakukan itu pasti kami beri sanksi, sanksinya sedang dirumuskan," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu mengapresiasi dan menunggu gebrakan tegas yang akan dilakukan Gubernur DKJ Mas Pram terhadap anak buahnya.
Menurutnya, karena ini adalah, Warning untuk peringatan bagi ASN atau pejabat yang dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik atau pulang kampung.
"Jika masih ditemukan pejabat yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus ditindak sesuai dengan sanksi. Kita tunggu saja ketegasan dari Gubernur Mas Pram terhadap sanksi yang diberikan kepada ASN nakal," tandasnya. (*/is) ***