2 Pendukung Zulmansyah Sakedang Saling Menuding dan Mengelak dalam Kasus Dugaan Belanja Fiktif RSUD Tangkot, PPID: Laporkan ke Tipikor!
JEJAKVIRAL - Dugaan kasus belanja barang fiktif RSUD Kota Tangerang menyeret-nyeret nama dua pendukung dari kubu PWI versi KLB Zulmansyah Sakedang.
Lucunya, kedua pengurus PWI Tangerang Raya ini yang satu menuding dan satunya mengelak terkait dugaan adanya belanja barang fiktif.
Dalam beberapa link berita yang beredar, terpampang foto-foto kantor PWI, JTR dan SMSI.
Link-link berita itu isinya berupa sanggahan dari Ketua PWI Kota Tangerang, Herwanto terkait pengadaan kerjasama belanja advetorial RSUD Tangkot.
Sekitar sepuluhan media serentak memberitakan dengan isi berita pernyataan Ketua PWI Kota Tangerang versi Zulmansyah Sakedang dan pernyataan Sekjen PWI Kota Tangerang Selatan versi Zulmansyah juga.
Uniknya lagi, link berita sepuluh media itu isi beritanya sama, bahkan ada media yang tak mengedit lagi sehingga tulisannya belepotan, dikirim langsung ke redaksi melalui no WA Humas RSUD Kota Tangerang, drg Fika.
Lebih lucunya lagi, setelah mengirim sepuluhan link berita tersebut, drg Fika langsung memblokir no WA redaksi.
Link-link berita sanggahan tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari Sekjen PWI Kota Tangerang Selatan versi Zulmansyah --sebut saja D -- terkait adanya faktur pajak belanja barang RSUD Tangkot yang diduga fiktif.
Dari dokumen faktur pajak yang redaksi terima pada Kamis (21/8/2025) malam, disebutkan bahwa RSUD Kota Tangerang belanja Barang kepada PT MNP yang membawahi media online bernama Produsernews.
Tidak dijelaskan dalam faktur pajak itu nama barang apa yang dimaksud.
Namun D mengatakan kalau itu barang berupa iklan yang tayang di media Suluhnews milik Ketua PWI Kota Tangerang versi Zulmansyah Sakedang, Herwanto.
"PT kan PT gua, iklan bisa tayang di media lain. E-katalog itu apa sih? Media, media gua. Yang penting PT-nya," ungkap D, begitu terdengar dari suara rekaman telepon WhatsApp pada Kamis (21/8/2025) malam
Kembali D menegaskan kalau faktur pajak "Barang" itu berada di media orang lain dalam bentuk iklan
"Kan dia (Herwanto, red) minta, pak naiknya di Suluhnews. Perusahaannya bisa tayang di mana saja. Bukti iklannya di Suluhnews juga ada. (Faktur pajak) itu di Suluhnews, perusahaan-perusahaan gua," aku D, pengusaha media yang mengaku dari media abal-abal.
Pengakuan D ini dibantah oleh Herwanto pada Rabu (27/82025) siang. Dia menegaskan bahwa Suluhnews, media online miliknya tidak mengeluarkan barang atau jasa.
"Di dalam e faktur itu bukan dari Suluhnews pembayarannya. NPWP itu kan bukan ditujukan di Suluhnews," jelas pria yang disapa Wanto.
Terkait adanya dugaan belanja barang RSUD fiktif, Wanto mengatakan bahwa itu adalah urusan pajak.
Soal tidak adanya kantor PT MNP milik D, sekali lagi Wanto menegaskan, itu juga wewenang perpajakan.
"Kenapa keluar e faktur kalau kantorny tidak punya, kan begitu," ujarnya.
Pernyataan ini pun bertolak belakang dengan pengakuan Humas RSUD Kota Tangerang, drg Fika yang sempat menanyakan kepada Herwanto terkait keberadaan kantor PT MNP.
"Kami dari PWI tidak pernah memeriksa kantor media. Bukan wewenang kami survei-survei. Itu urusan pajak. Kalau e faktur, kantornya disurvei oleh pajak," tegasnya.
Humas
Kepala Humas RSUD Kota Tangerang drg. Fika S. Khayan saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025) membenarkan adanya faktur pajak yang dikeluarkan RSUD Kota Tangerang tersebut dan sudah terbayarkan.
Sayangnya, saat diminta bukti barang apa yang dibayarkan oleh pihak RSUD Kota Tangerang, drg Fika menolak memberikan bukti barang yang sudah dibayarkan.
drg Fika juga menjelaskan kalau RSUD belanja barang, maka kantor si penyedia disurvei.
"Kami memang tidak survei," aku drg Fika.
Fiktif
"Itu patut diduga kuat terjadi belanja fiktif," ungkap Direktur Media dan Index Politica, Junaidi Rusli saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025) malam.
Dia menegaskan bahwa pengakuan drg Fika yang mengatakan bahwa hanya forum yang terdiri segelintir orang yang mendapatkan "kue" belanja iklan menabrak aturan hukum.
UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur berbagai bentuk kegiatan dan perjanjian yang dilarang karena mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas ekonomi nasional. Undang-undang ini mengatur larangan persekongkolan, penyalahgunaan posisi dominan, dan pengaturan kegiatan yang dapat membatasi persaingan usaha.
Tipikor
Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintahan Kota Tangerang, Fitri Yulia menyarankan bila ada temuan belanja barang fiktif di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang segera laporkan ke Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
"Karena nggak sesuai atau fiktif, berarti ada anggaran yang digelapin gitu gak sih...? Ranahnya Polres langsung," ucap Fitri.
Menurutnya, anggaran APBD yang digunakan itu berasal dari RSUD. Bukan Kominfo.
"Karena pengadaan (barang jasa) melalui tender kah, non tender kah, penunjukan langsung kah, PPK orangnya RSUD atau Dinas Kesehatan," jelasnya.(Tim Investigasi)